Tim UPP Provinsi Bali Gelar Sosialisasi di Jembrana
Jembrana - Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar Provinsi Bali bersinergi dengan UPP Kabupaten Jembrana melaksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar, di Gedung Soekarno Kabupaten Jembrana pada Selasa (10/3).
Sosialisasi disampaikan langsung
oleh Inspektur Provinsi Bali selaku Wakil Ketua Tim UPP Provinsi Bali I Wayan
Sugiada, Pokja Pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM Kadek Juliana dan
Pokja penindakan Reskrimum Polda Bali, I Made Witaya.
Sugiada yang Kepala Inpektorat
Provinsi Bali mengatakan bahwa dalam merancang kinerja yang baik dan fokus maka
setiap Kepala Desa, Bendesa, tingkat Banjar dan Dusun harus mampu menciptakan
inovasi yang cerdas, yang nantinya mampu melahirkan hasil berupa karya dan
tidak lupa untuk melakukan cek dan ricek ke lapangan secara langsung.
Sementara itu, I Made Witaya
mengatakan bahwa dasar dari Saber pungli adalah UU tentang Suap. Pelaksanaan
Saber pungli sudah banyak dilakukan namun saat ini akan dipertegas melalui
PERPRES Nomor 27 Tahun 2018, yang memayungi secara hukum untuk melakukan
tindakan tegas dan langsung kepada oknum OTT.
Di sisi lain, Â Kadek Juliana mengatakan bahwa pembentukan
aturan desa harus memiliki standar hukum dari kepala daerah, sehingga peraturan
daerah secara sinergitas harus di evaluasi agar memenuhi legalitas formal. Kedudukan
desa adat diakui secara subyek hukum sehingga aliran dana bantuan ke desa harus
memiliki pertanggung jawaban berupa laporan dan bukti hitam diatas kertas,
dengan maksud menghindari hal hal buruk atau dampaknya di kemudian hari.
Di kesempatan yang sama, Asisten
Administrasi Umum Setda Jembrana I Ketut Kariadi Erawan Mengatakan bahwa
layanan publik merupakan prioritas utama dan menjadi kebutuhan masyarakat
sehingga perlu dilakukan perubahan sikap dan perilaku dalan memberi layanan
publik terhadap masyarakat luas, terutama merubah stigma bahwa layanan lambat,
layanan mahal, layanan yang berbelit sekaligus sikap dari sumber daya
manusianya yang sedang bertugas.
. Pemerintah Daerah dilarang
memungut iuran diluar pajak, sehingga apabila terjadi di lapangan, masyarakat
di perkenankan untuk melaporkan secara langsung kepada instansi terkait di
wilayahnya. Selain itu kontrol masyarakat juga menjadi salah satu komponen
penting dalam upaya pencegahan budaya korupsi.
Sosialisasi sapu bersih pungutan
liar ini dihadiri segenap prajuru desa, mulai dari Bendesa Adat, Kelihan
Banjar, Kelihan Lingkungan, Kelihan Dinas, Kepolisian dan instansi lain
terkait.Sosialisasi sapu bersih pungutan liar dilakukan sebagai upaya
pencegahan awal penyalahgunaan anggaran desa oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab, khususnya yang terdapat pada tujuh (7) area layanan publik rawan pungli,
yakni pada layanan Perijinan, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pengadaan
Barang dan Jasa, pada layanan Hibah dan Bansos serta pada bagian layanan jasa.
 Kegiatan ini dilakukan bergilir di seluruh
Bali untuk pencegahan dini agar semua daerah tidak melakukan pungutan yang
tidak ada berdasarkan hukum, dan lebih memfokuskan pada tindak-lanjut Perda 4
th 2019 ttg desa adat di Bali menjaga desa adat tidak melakuka. Pungutan diluar
ketentuan karena ingin menjaga Bendesa agar tetap bermartabat dan berwibawa.
Secara umum Kabupaten Jembrana yang
terdiri dari 41 Desa, 58 Kelurahan hanya mencatat sebanyak 39 kasus. Dengan
kondisi ini, Jembrana diharapkan terus meningkatkan layanan publik sehingga
semakin meningkatkan kesadaran dan gairah masyarakat untuk membayar pajak dan
kewajibannya kepada Negara.