Sekda Dewa Indra Tegaskan Komitmen Bersama dalam Mewujudkan E-government Menuju Bali Smart Island
Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dan Kepala Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Siber dan Sandi Negara Giyanto Awan Sularso melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Serifikat Elektronik Antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (4/3).
Dalam kesempatan
tersebut, Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi atas penandatangan perjanjian
sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan E-government menuju Bali Smart
Island. “ Pemprov Bali memiliki komitmen kuat dalam mengimplementasikan dan
mewujudkan modernisasi birokrasi di lingkungan Pemprov Bali dan meninggalkan
pola konvensional yang terkesan berbelit –belit dan lelet,” tandasnya.
Dijelaskannya
lagi, Ekosistem menuju modernisasi birokrasi sudah dibangun, namun dalam operasionalnya memerlukan perjanjian
kerjasama terlebih dahulu dengan Badan Siber dan Sandi Negara mengingat banyak
dokumen resmi dari pemerintah yang harus dijaga keamanannya, untuk itu harus ada proteksi keamanan terlebih ada tanda tangan barcode para pejabat sehingga tidak disalah gunakan. “ Penerapan sistem pemerintahan berbasis
elektronik, Pemprov Bali dari segi
infrastruktur sudah dibangun dan SDM juga sudah mulai dilatih sehingga setelah penandatangann ini operasionalnya
siap untuk dimulai. Dengan demikian modernisasi birokrasi di Lingkungan Pemprov
Bali dan unsur vertikal lainnya bisa dimulai dan bersama sama membangun
komitmen dan sistem yang kuat dalam mewujudkan E-governmnet menuju Bali smart
island,” urai birokrat asal Pemaron, Buleleng ini.
Sementara itu Kepala
Biro Hukum dan Humas Badan Siber dan Sandi Negara Giyanto Awan Sularso menjelaskan
Kerjasama Badan Siber dan Sandi Negara dengan Pemprov Bali ini merupakan sebuah
terobosan dalam penyediaan sertifikasi elektronik dari Aparatur Sipil Negara
kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan
dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “ Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan sebuah katalisa dalam mempercepat
terwujudnya smart government dan menjadi penyedia data yang akurat bagi
masyarakat. Kehadiran dan penerapan dari
SPBE dalam birokrasi telah terbukti berdampak positif pada efisiensi dalam
penyelenggaran pemerintah, sebagai contoh para pejabat dapat menggunakan tanda
tangan barcode yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tidak terikat
ruang dan waktu,” katanya.
Pemprov Bali disebutkannya
merupakan Provinsi ke 18 yang menerapkan SPBE , untuk itu pihaknya berharap
agar diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkrit sehingga dapat
berjalan baik dalam upaya meningkatkan layanan
kepada masyarakat.
Penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan
Serifikat Elektronik Antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Balai Sertifikasi
dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara pada ini turut dihadiri oleh Kepala
OPD di lingkungan Pemprov Bali serta pimpinan unsur vertikal di lingkungan Pemprov
Bali.