PKK Diharapkan Jadi Motor Penggerak Implementasi Program Pemerintah Daerah

Mar 13, 2020
7 views
PKK Diharapkan Jadi Motor Penggerak Implementasi Program Pemerintah Daerah

Semarapura - Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny.Putri Koster menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada sosialisasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Wujudkan Bali Era Baru di Wantilan Balai Budaya, Klungkung, Jumat (13/3).

Dalam
sambutannya, Ny.Putri Koster menyampaikan bahwasanya 10  Program Pokok  PKK sangat sejalan dengan visi Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang meliputi tiga unsur
utama alam, budaya dan manusia. “Untuk itu ketika PKK itu bergerak dengan
program kerjanya tersebut berarti PKK turut mensukseskan terwujudnya visi untuk
mewujudkan Bali Era Baru,” tandasnya.  

Ny. Putri Koster
juga meminta agar PKK bisa menjadi motor penggerak implementasi sejumlah
Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diterbitkan pemerintah. Salah satunya
yaitu Pergub Nomor  47 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. “ Di mana keberadaan PKK berperan strategis
dalam upaya mensosialisasikan ke tengah masyarakat agar penyelesaian sampah
langsung pada sumbernya. Sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga agar sudah
dikelola di rumah tangga dan sampah di tingkat desa juga sudah terkelola dan
terselesaikan di tingkat desa,” kata Seniman multi talenta ini.

Di samping
terkait implementasi sejumlah Pergub di masyarakat, Ketua TP PKK juga
mengingatkan para ibu  akan bahaya
narkoba serta HIV/AIDS yang mengintai setiap saat. Narkoba dan HIV/AIDS bisa
menghancurkan generasi penerus bangsa kita. Untuk itu peran orang tua sangatlah
penting dalam melakukan pengawasan terhadap 
anaknya sehingga tidak terjerumus dalam bahaya narkoba maupun HIV/AIDS.

Sementara itu
dalam Sambutan Gubernur Bali yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pemajuan
Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menyebut
Pemprov Bali dalam mengimplementasikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali ini
telah menuangkan ke dalam 22 misi yang menjadi arah kebijakan pembangunan Bali
sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana ke dalam 5 bidang
prioritas.  Di antaranya prioritas dalam
bidang sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan serta adat, agama dan
pariwisata. Kelima bidang prioritas tersebut didukung dengan pembangunan
infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi. 

Untuk
melaksanakan visi tersebut, sebagai upaya menata pembangunan Bali secara
fundamental dan konfrehensif, diperlukan kerangka hukum yang memadai berupa
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Di antaranya
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali
Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Di samping itu
ditetapkan pula Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa
Adat di Bali serta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Gubernur Bali Nomor 34
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.  Peraturan Daerah tersebut memberikan makna
bahwa pengaturan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali harus mampu
mengembalikan kedudukan dan fungsi desa adat sebagai pusat Kebudayaan dan pusat
pembinaan mentalitas keagamaan agar desa adat dapat memerankan fungsi secara
baik sebagai pemilik kebudayaan Bali yang telah memberikan kontribusi sangat
besar terhadap pembangunan sosial ekonomi tidak saja kepada masyarakat Bali,
tetapi juga Indonesia dan bahkan masyarakat dunia.

Juga Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2019 ini memberikan pengakuan bahwa desa adat sebagai
subyek hukum. Di mana desa adat memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti
halnya subyek hukum lainnya dan dapat bertindak sendiri baik di dalam maupun di
luar pengadilan. “ Dalam menguatkan kedudukan dan fungsi desa adat, Pemerintah
Provinsi Bali juga telah melaksanakan program dan kegiatan yang berpihak kepada
desa adat. D iantaranya memberikan  Dana
Desa  Adat melalui  APBD  Semesta
Berencana sebesar Rp 447.9 Milyar kepada 1.493 desa adat secara langsung ke
rekening desa adat masing-masing. Selain itu membangun Kantor Majelis Desa Adat
Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, APBD
Kabupaten/Kota serta dana Corporate Social Responsility (CSR) dari BUMN/BUMD
dan perusahan swasta di Bali,” tutupnya.

Turut hadir pada
acara sosialisasi pada pagi hari ini Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung Ny. Ayu
Suwirta, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Klungkung, para pelajar serta
undangan lainnya