Kebijakan Stimulus Perekonomian Dikeluarkan Guna Respon Kondisi Ekonomi Akibat Penyebaran Covid-19
Denpasar - Di tengah kekalutan dan kerisauan masyarakat luas saat semakin merebaknya suspect virus Corona di Indonesia khususnya di Bali, pihak perbankan atau koperasi diharapkan mengambil kebijakan khusus bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran kreditnya pada pihak bank.
Perkembangan penyebaran penyakit
coronavirus 2019 (COVID-19) secara global telah meningkatkan secara langsung
atau tidak terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban
pembayaran kredit atau pembiayaan.
Menyikapi hal tersebut, maka
dikeluarkanlah Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Dampak
Penyebaran Covid-19, yang dipublikasikan dalam jumpa pers di Rumah Jabatan
Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, pada Kamis (19/3) petang.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur
Bali, Wayan Koster menyatakan Kebijakan ini dianggap sangat membantu kreditur
sekaligus debitur, khususnya pegawai hotel,travel dan semua pihak terkait untuk
bisa melakukan negosiasi penurunan suku bunga dan kemudahan lainnya.” Dalam
kondisi yang serba tidak menentu ini, pihak travel, pengusaha hotel, property
dan swasta dapat melakukan rekonstrukturisasi untuk memperbaiki manageman
bahkan menyusun pelayan yang lebih baik ke depannya,” harap Gubernur Koster.
Pun demikian menurutnya dengan  Industri pariwisata yang mengalami penurunan
hingga 20% dapat disikapi secara bijak oleh pelaku usaha untuk membenahi
kondisi di perusahaannya masing-masing.
Sementara itu, Kepala OJK Regional
VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda menyatakan OJK mengeluarkan kebijakan yang
dituangkan dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus
perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran
Covid-19.  “ Kinerja debitur akan meningkatkan risiko kredit yang
dikeluarkan pinjaman keuangan dan sistem keuangan yang mempengaruhi pertumbuhan
ekonomi. Untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan memerlukan fungsi
intermediasi, mendukung sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang
dibutuhkan stimulus-stimulus perekonomian,” paparnya.
Terkait kebijakan stimulus keuangan
sebagaimana dimaksud untuk industri perbankan diterbitkan kebijakan yakni a. penetapan kualitas
aset; dan b. kebijakan restrukturisasi kredit atau
pembiayaan. Kebijakan ini berlaku untuk
debitur yang diterbitkan penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro,
kecil, dan menengah. Bank dapat
memberikan kredit atau pembiayaan dan / atau menyediakan dana lain yang baru
untuk debitur yang dikeluarkan dari penyebaran penyakit coronavirus 2019
(COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala
BI Kantor Perwakilan Bali, Trisno Nugroho menekankan untuk menjaga pertumbuhan
ekonomi di tengah masyarakat Bali yang saat ini mengalami penurunan drastis
akibat anjloknya tingkat kunjungan wisatawan dan turunnya jumlah hunian kamar
hotel, maka pihaknya memberi keringanan bagi debitur terkait suku bunga
pinjaman yang diturunkan dari 475 menjadi 450. “ Selain itu kredit atau
pembayaran non tunai (QRIS) tetap diberlakukan dengan maksud mempermudah transaksi
bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Sementara itu ditegaskan Trisno, Â Jumlah uang kartal yang tersedia di pasaran
hingga saat ini masih memadai. “Untuk melindungi masyarakat dari segala aspek
dan ruang, maka uang yang masuk ke Indonesia saat ini juga akan di karantina
oleh Bank Indonesia,” tutupnya.