Cegah Penyebaran Covid-19, Instruksi Gubernur Tutup Sementara Obyek Wisata Hingga Tiadakan Pengarakan Ogoh-Ogoh

Mar 20, 2020
7 views
Cegah Penyebaran Covid-19, Instruksi Gubernur Tutup Sementara Obyek Wisata Hingga Tiadakan Pengarakan Ogoh-Ogoh

Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali,  menyampaikan arahan dan instruksi dari Gubernur Bali terkait pencegahan dan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Bali. Keterangan tersebut disampaikan dalam press conference di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar pada Jumat (20/3) petang.

Dijelaskn Dewa Indra, Berkenaan
dengan  merebaknya kasus covid-19, Gubernur
Bali telah melakukan ajakan, himbauan dan perintah untuk bersama-sama mengikuti
perkembangan informasi tentang covid-19 serta mengikuti cara-cara menghindari
dan mencegah penyebarannya. “Kami mohonkan cara-cara ini bisa diambil dari
sumber-sumber resmi pemerintah. Jika ada informasi dari sumber tidak resmi kami
mohon masyarakat bisa mengkonfirmasi kembali kepada sumber resmi, sehingga
informasi yang tidak valid dan tidak akurat tidak beredar luas di masyarakat,
mengganggu ketenangan dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.

Dilanjutkanya, dirinya menghimbau
seluruh masyarakat tetap tenang, tidak panik dan memunculkan kekhawatiran
berlebihan. “Pemerintah telah bekerja serius menangani dan mencegah penyebaran
penyakit ini. Mohon kerjasama masyarakat, dengan gotong royong,, bersatu padu
dengan pemerintah untuk menghindari polemik-polemik yang saling bertentangan
satu sama lain yang bisa memperkeruh suasana,” imbuhnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut seperti
dibacakan Dewa Indra, Gubernur telah mengeluarkan kebijakan, arahan dan
instruksi yakni :

-  Arahan kepada para bupati/walikota se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan kunjungan di obyek-obyek wisata. Baik obyek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta/masyarakat./desa adat. Gubernur telah menyampaikan kepada semua bupati/walikota hal ini, untuk mencegah penyebaeran lebih luas dari Covid-19

-Gubernur Bali sudah mengeluarkan
surat edaran kepada semua masyarakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan
keramaian, kegiatan-kegiatan hiburan termasuk sabung ayam/tajen. Gubernur juga
memohon kepada aparat penegak hukum, untuk bersama melakukan pemantauan,
pengawasan dan penertiban terhadap arahan Gubernur tersebut.

- Gubernur Bali mengeluarkan instruksi Gubernur No 267/01B/HK2020 tanggal 20 Maret 2020. Instruksi ini tentang pelaksanaan rangkaian Hari suci nyepi 1942 di bali. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, PHDI, MDA, Bendesa dan Kelihan Desa Adat se-Bali. Isi instruksi tersebut adalah :

a. Upacara Melasti/mekiis/melis,
Tawur Kesanga dan pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas
pelaksana upacara (Pemangku, serati, pembawa sarana upacara) dengan jumlah yang
sangat terbatas, paling banyak 25 orang.

b. Tidak melaksanakan pengarakan
ogoh-ogoh dalam bentuk apapun dan dimanapun.

 c. Dengan ditetapkannya instruksi ini, maka
ketentuan angka 6 huruf b, dalam SE bersama PHDI Bali-MDA-Pemprov Bali   Nomor : 019/PHDI-Bali/III/2020, Nomor :
019/MDA-Prov Bali/III/2020, Nomor 510/Kesra/B.Pem.Kesra dinyatakan tidak
berlaku.

 d. Bupati/walikota se-Bali, PHDI Bali, MDA,
Bendesa/kelihan desa adat se-Bali untuk melaksanakan dan mengjkoordinasikan
instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab, setelah berlaku dan
ditetapkan hari ini.

“ Kami terus mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19, terus mengikuti arahan pemerintah pusat dan kita di Bali punya kewajiban untuk mencermati dan melaksanakan arahan dengan sebaik-baiknya. Mohon kerjasama dan tanggung jawab semua pihak untuk tidak berperan sebagai ‘penyebar’ covid-19 kepada orang lain,” tutup Birokrat asal Pemaron, Buleleng ini.