Gubernur Koster Jabarkan RUU Provinsi Bali, Gubernur NTB-NTT Sepakat Dukung
Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menjadi tuan rumah dalam Rapat Konsultasi dan Koordinasi serta Ramah Tamah dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Anggota DPR RI, DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, NTB, NTT, di Gedung Kerta Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (3/3) malam.
Dalam
paparannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Provinsi Bali dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih
berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam
bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). β Undang-undang ini sudah
kurang sesuai dengan kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI),β jelas Gubernur Koster.
Dalam
Undang-undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan negara bagian bernama Sunda
Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Selain itu,
Undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum
pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik, sehingga kurang
mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.Tujuan
dari RUU ini agar pembangunan di provinsi Bali dapat diselenggarakan secara
menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi. β Jadi memang ini harus kita
lakukan penyesuaian dan kami ingin pembangunannya di Bali ini bisa di jalankan
dengan manajemen satu kesatuan wilayah yaitu Satu Pulau Satu pola dan Satu tata
kelola. Karena Bali ini sangat kecil 5646 km2 dengan jumlah penduduk nya cuma
4,2 juta jiwa, Kabupaten nya cuma 8 dan 1 kota, 57 Kecamatan dan 636 desa dan
80 Kelurahan dan kelebihnya di Bali Ada 1493 desa adat,β urai Pria Kelahiran
Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.
Undang-undang
untuk Bali ini menurutnya penting untuk menata pembangunan di Bali yang
berkaitan dengan alamnya, manusianya dan juga kebudayaannya. Karena Bali
memiliki kekuatan di bidang budaya, tidak memiliki kekuatan dari sumber daya
alam seperti dengan daerah-daerah lainnya. Bali kaya dengan adat istiadatnya,
tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang menjadi modal dasar dari
kehidupan masyarakat di Bali yang harus dipelihara dengan baik.
Bali sebagai
destinasi wisata terbaik di dunia sangat sensitif dengan berbagai isu seperti
sekarang ini yang tengah diganggu oleh isu virus corona sehingga mengakibatkan
jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali sudah mengalami gangguan. β
Karena itu, ke depan Kami memandang perlu untuk menata pembangunan Bali secara
fundamental dan komprehensif, tentu harus dengan payung hukum yang memadai,β
tegasnya.
Materi dan
sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu : Bab I
Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, Dan Pembagian
Wilayah; Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan
Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara
Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan Industri; Bab IX Kewenangan
Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup.
Sebenarnya RUU
ini hanya mengatur bagaimana membangun Bali dengan potensi yang dimiliki agar
bisa dijalankan secara optimal sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada di
provinsi Bali, bukan undang-undang untuk menjadikan Bali sebagai otonomi khusus
tapi otonomi sebagaimana yang berjalan yang telah diatur dalam Undang-undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Harus diberikan agar daerah
itu bisa maju dan bergerak dan memberdayakan potensi secara baik. β Kita
mempertegas undang-undang ini harus berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.Saya kira
ini memang sesuatu yang sangat mendesak untuk dilakukan penyesuaiannya.
Undang-undang ini sudah kami ajukan di Komisi II DPR RI, DPD RI, Badan
Legislasi DPR RI, kepada Mendagri, Menkumham. Semuanya beliau setuju untuk
melakukan penyesuaian dan mendukung rancangan undang-undang tentang Provinsi
Bali ini,β jabar pria yang juga mantan anggota DPR RI tiga periode ini.
Rancangan
undang-undang yang diajukan, sudah direvisi kemudian juga sudah ditindaklanjuti
dalam raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri tanggal 26 Februari yang lalu,
sepakat untuk membahas rancangan undang-undang mengenai penyusunan
undang-undang Nomor 4 tahun 1958 ini agar sesuai dengan ketatanegaraan yang ada
sekarang ini. Di Bali ada Desa Dinas juga ada Desa Adat dengan Subak. Ini perlu
diatur dengan peraturan daerah provinsi Bali yang disesuaikan dengan
nilai-nilai yang ada di provinsi bali. Pola dan haluan pembangunan Bali
dijadikan sebagai satu kesatuan agar pembangunan di Bali ini bisa
diselenggarakan secara berkala untuk membangun dan memberdayakan semua potensi
yang ada di provinsi Bali. β Kami mempertegas bahwa Bali memiliki kearifan
lokal yang dinamakan dengan Sat Kerthi yaitu 6 (enam) sumber utama kesejahteraan
dan kebahagiaan masyarakat Bali. Kearifan lokal yang kami miliki merupakan
warisan dari leluhur yang nilainya luar biasa dari zaman dahulu,β katanya.
Kelebihan alam
Bali adalah dibangun dengan kekuatan alam Sekala-Niskala yang harus dipelihara
agar Bali ini memiliki taksu dan agar kesucian alam Bali beserta isinya ini
dapat dipelihara dengan baik sebagai sumberdaya kehidupan masyarakat Bali yang
mengatur pembangunan sumber daya manusia Bali unggul sejalan dengan kebijakan
pemerintah sekarang SDM Indonesia unggul. Kemudian juga mengembangkan tata
kehidupan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Kemudian juga
mengarusutamakan kebudayaan Bali, karena ini satu-satunya kekayaan yang kami
punya, kami harus hidup dan survive dengan kebudayaan yang ada di Bali. Karena
tidak ada sumber daya alamnya jadi satu-satunya sumber daya yang kami miliki
adalah budaya yang harus dijaga dengan baik dan itu harus dijadikan sebagai
kekuatan utama untuk membangun Bali dengan upaya-upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Bali.
Mengembangkan
suatu tatanan baru dalam pembangunan Bali yaitu secara tematik yang meliputi
pembangunan yang berbasis pada spiritual, wilayah konservasi dan juga wilayah
pertanian. Jadi ini yang kami kembangkan sebagai basis pembangunan Bali yang
dikembangkan secara tematik di kabupaten/kota di Bali. Karena Bali menjadi
destinasi wisata dunia, kami ke depan tidak akan mengeksploitasi semua wilayah
untuk menjadi destinasi wisata seperti yang ada di Badung. Jadi seperti
sekarang ini karena gangguan virus Corona goncang semua dan akibatnya terganggu
perekonomian di Bali. β Jadi kami ingin agar Bali itu dibangun dengan Satu
tatanan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, lebih alami dengan budayanya
tetapi bisa survive ke depan, tentu sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan
yang ramah lingkungan. Harus ditata dalam satu kesatuan wilayah agar tidak
terjadi ketimpangan terlalu jauh antara kabupaten yang satu dengan yang lain di
provinsi Bali. Rancangan undang-undang ini tentu kita harapkan bisa menjadi
pedoman di dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah, juga
rencana kerja Pembangunan Daerah serta regulasi kebijakan yang berkaitan dengan
pembangunan Bali baik di provinsi maupun kabupaten/kota se Bali. Tentu saja kita
masih tetap menggunakan pedoman dari undang-undang tentang jangka panjang dan
rencana pembangunan jangka menengah nasional,β urainya lagi.
Kemudian
pendanaan, Gubernur Koster Β berharap
dengan aturan di sini, pemerintah provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang
yakni undang-undang Nomor 33 tahun 2004. Sesuai dengan potensinya diantaranya
itu adalah dari retribusi wisatawan dan pelaku industri pariwisata dan dalam
pemajuan kebudayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan juga dana
desa adat dari anggaran pendapatan dan belanja Negara.
Semua peraturan
perundang-undangan baik Undang-undang Nomor 4 tahun 1958, Undang-undang Nomor 6
tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang yang kami susun ini. Kita masih
mempertahankan undang-undang ini, hanya penyesuaian dari sisi konstitusi maupun
juga bentuk negaranya sebagai pembentukan. Itu mungkin bisa kita pertahankan,
tapi untuk mengisi pembangunannya dibentuk dengan undang-undang tersendiri
sehingga dengan demikian aspek historis nya bisa kita jaga tapi dengan potensi
yang ada di berikan ruang untuk membangun diperkuat dengan undang-undang.
Harusnya berikan
ruang kepada semua daerah di Indonesia sesuai dengan potensinya untuk membangun
dengan pendekatan yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada daerah semasih
berlandaskan ideologi Pancasila. β Saya kira, Bali, NTB, NTT masing-masing
punya keunikan masing-masing. Punya potensi yang harus diberikan ruang dengan
kuat agar masing-masing daerah ini bisa maju dengan potensi yang dimilikinya.
Saya mohon dukungan dari bapak Gubernur NTB dan Gubernur NTT,β harap Gubernur
Koster
Gubernur Nusa
Tenggara Timur Viktor Laiskodat dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
menyampaikan hal yang sama.Β β Saya
sangat mendukung berdirinya undang-undang tentang provinsi Bali. Tapi tentunya
tidak boleh menghilangkan undang-undang yang telah ada terkait terbentuknya 3
(tiga) provinsi. Ada sejarah terbentuknya 3 (tiga) provinsi yang harus kita
jaga agar sejarah para senior-senior yang telah bersama-sama membangun 3 (tiga)
provinsi,β ujar Laiskodat
Dalam semangat
inklusif itu juga menurutnyaa apapun undang-undangnya, apapun bentuknya tetapi
dunia akan maju dalam sebuah peradaban yang maju dengan borderless. Jangan
sampai ada batas batas-batas administratif dan batas-batas pelayanan yang
sangat kaku yang membuat kita sangat tidak bisa berhubungan satu sama lain. β Karena
itu dalam semangat ini Saya dengan Pak Zulkieflimansyah (Gubernur NTB) bersama
dengan pak Wayan Koster (Gubernur Bali) sangat setuju dan mendorong percepatan
agar bisa cepat selesai, kalau bisa dalam 3 (tiga) bulan sudah jadi
undang-undang ini. Kami senang, tapi tolong sejarah terbentuknya tiga provinsi
ini tetap dicantumkan sebagai dasar terbentuknya undang-undang itu, urusan
nanti didalamnya macam apa tetapi kita terikat di dalam sebuah semangat yang
dibangun pada masa itu,β pungkasnya.
Hadir pada
kesempatan ini, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Anggota DPR RI Dapil Bali,
Anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pimpinan DPRD Nusa
Tenggara Barat (NTB), Pimpinan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Bali.