KETERANGAN PERS : UPAYA PENANGGULANGAN COVID-19 DI PROVINSI BALI
1. Gubernur
Bali telah membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Penanggulangan Corona Virus Disease
(covid-19) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor :
236/03-B/HK/2020 tanggal 10 Maret 2020. SATGAS dipimpin oleh Sekretaris Daerah
Provinsi Bali.
2. SATGAS
meliputi : 1) Satuan Tugas Kesehatan; 2) Satuan Tugas Area dan Transportasi
Publik; 3) Satuan Tugas Area Institusi Pendidikan; 4) Satuan Tugas Komunikasi
Publik; dan 5) Satuan Tugas Pintu Masuk Indonesia.
3. SATGAS
mempunyai tugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan
COVID-19 secara menyeluruh sesuai protokol penanggulangan COVID-19 dan
melaporkan perkembangannya setiap hari kepada Gubernur
4. Secara
garis besar, 5 hal mendesak yang harus segera dilakukan oleh SATGAS sebagai
berikut :
a. Peningkatan
kapasitas penanganan penyakit, khususnya di fasilitas kesehatan.
b. Memastikan
ketersediaan sarana yang berkaitan dengan pencegahan dan penularan COVID-19
c. Peningkatan
kapasitas deteksi dini dan pencegahan di pintu masuk seperti bandara dan
pelabuhan
d. Tingkatkan
upaya pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang
melibatkan orang banyak
e. Menggencarkan
kampanye dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
5. Pemerintah
Provinsi Bali menetapkan Keputusan Gubernur Bali tentang PENETAPAN STATUS SIAGA
PENANGGULANGAN COVID-19 di Provinsi Bali. Sehubungan dengan hal tersebut
Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Menunda
pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut
b. Meniadakan
proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang
pendidikan se Bali untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari
rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring / online terhitung mulai 16
Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.
c. Melaksanakan
kebijakan sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi
daring / online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada
masyarakat. Bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan
menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Staf / pelaksana ASN dan Non ASN
dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan. Pelaksanaan
operasional kebijakan ini di Kabupaten / Kota diatur lebih lanjut oleh Bupati /
Walikota. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret
2020.
d. Kegiatan-kegiatan
pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan,
bimtek, dsb agar ditunda sampai tanggal 30 Maret 2020.
e. Kegiatan-kegiatan
keramaian dan hiburan agar ditiadakan / dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020.
f. Masyarakat
dihimbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat
keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020.
6. Sesuai
dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pidato yang disampaikan
tanggal 15 Maret 2020, menghimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan
Social Distancing Measure pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antar
warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat
berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/ pulang kampung.
Hal-hal yang perlu dilaksanakan antara lain :
a. Jangan
keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh
b. Hindari
tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan
c. Tunda
semua kegiatan pengumpulan orang banyak
d. Terkait
kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak
mengumpulkan orang banyak
e. Tunda
kegiatan resepsi dan keramaian
f. Orang
tua mengingatkan anak-anak supaya tidak bepergian. Kebijakan tidak melaksanakan
kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur, semata-mata
untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain / orang
banyak
g. Usahakan
tidak bepergian ke luar kota / kampung
7. Apabila
mengalami gejala batuk, flu dan demam segera memeriksakan diri ke fasilitas
kesehatan terdekat atau hubungi call center 0361-251177 atau whatsapp
0857-9224-0799
8. Masyarakat
Bali tidak usah khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada.
Denpasar, 16 Maret 2020
Gubernur Bali
WAYAN KOSTER