Gubernur Koster : Seniman Wajib Menggunakan Transportasi yang Layak

Mar 13, 2020
6 views
Gubernur Koster : Seniman Wajib Menggunakan Transportasi yang Layak

Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster beserta Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menghadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali, Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar pada Jumat (13/3) pagi.

Dalam kesempatan
tersebut Gubernur Bali menyampaikan pendapatnya terhadap Pandangan Umum Fraksi berkenaan
dengan Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah yaitu Rancangan
peraturan daerah tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, Rancangan
peraturan daerah tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali dan
Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan.

Gubernur Koster
mengatakan, Terhadap Rancangan peraturan daerah tentang penguatan dan pemajuan
kebudayaan, bahwa perlu mengembangkan, memelihara, menguatkan dan melindungi,
membina serta melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan budaya sebagai
kearifan lokal Bali yang diwarisi secara turun temurun yang berwujud skala
maupun Niskala. โ€œ Ada saran agar seniman di Bali diberdayakan untuk mendapat
manfaat yang riil dan keberpihakan kepada pelaku seni atau seniman dimana
mereka mewakili kaum marhaen dan agar seniman dalam mengekspresikan seni dengan
instrumen yang digunakan wajib memakai alat transportasi yang layak,sebagai
gubernur, saya menyatakan sependapat dan terima kasih atas pandangan serta
usulannya,โ€ ujarnya.

Sementara itu, tanggapan
Dewan dibacakan Wakil Koordinator I Kade Darma Susila emnyampaikan terima kasih
kepada Gubernur atas pendapat dan masukan terkait inisiatif dewan dalam
mengajukan Ranperda Provinsi Bali tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Sehubungan dengan Perda Penyertaan Modal
Daerah yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyertaan modal
daerah.

Sesuai dengan
LHP BPK RI tentang Likuidasi terhadap perusahaan oleh instansi yang berwenang
dan rencana pemerintah daerah untuk menambah penyertaan modal daerah dalam
tahun anggaran 2020 dan tahun yang akan datang. โ€œ Dengan adanya peraturan
daerah tentang penyetaraan modal daerah yang baru, diharapkan dapat menjadi
landasan dan memberikan kepastian hukum terkait dengan modal daerah yang sudah
dan yang akan dilakukan pemerintah daerah,โ€ tukas Darma Susila

Untuk
penyempurnaan Ranperda Penyertaan Daerah dari aspek teknis penyusunan dan
substansi, dewan sangat apresiasi dengan tanggapan terhadap aspek legal
drafting atau teknis penyusunan agar mengacu pada teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan akan menjadi
perhatian dewan.

ย Terhadap rencana penanaman modal daerah yang
sudah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan rencana penanaman modal
daerah dalam bentuk barang milik daerah pada PT BPD Bali menggunakan hasil
apresial dan penilai publik yang kegiatannya dilakukan di BPKAD akan disajikan
dalam nilai penanaman modal daerah. โ€œ Dewan sependapat dengan saudara Gubernur
terkait Perda penanaman modal daerah ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi
pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI tentang
laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,โ€
tambah Darma Susila sembari menyebut perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010
tentang penyertaan modal daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme
penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.