Atasi OTG, Gubernur Koster Siapkan Strategi Khusus

Jun 26, 2020
11 views
Atasi OTG, Gubernur Koster Siapkan Strategi Khusus


DENPASAR,– Gubernur Bali yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Wayan Koster menyiapkan strategi khusus untuk menangani Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan langkah yang lebih optimal dan juga dari berbagai sisi dalam penanganannya. Mengingat, tambahan kasus positif dari OTG ini sangat tinggi, dan bahkan pernah mencapai 90 persen per hari.

“Untuk pasien OTG ini, WHO sekalipun tidak punya standar baku yang jelas dan masih berubah-ubah cara penanganannya. Untuk itu, kita di Bali menerapkan Langkah sesuai dengan kebijakan pusat serta ditambah data empiris yang punya di Bali,” kata Gubernur Koster saat memimpin Rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis (25/6).

Gubernur asal Sembiran, Buleleng inipun menguraikan penanganan pasien OTG ini. Yakni, lanjut dia, dilakukan karantina oleh Gugus Tugas Provinsi dan dilakukan pemantauan gejala klinis selama tiga hari untuk selanjutnya dilaksanakan uji Swab. “Bila hasilnya positif dan orangnya dalam kondisi sehat, maka tetap dilakukan karantina sedangkan bila hasilnya positif dan orangnya mengalami gejala klinis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit,” ungkapnya.

Namun jika hasilnya negatif dan orangnya mengalami gejala klinis, jelas Koster, maka yang bersangkutan tetap melaksanakan karantina atau melakukan perawatan kesehatan, dan selanjutnya dilakukan uji swab yang kedua. “Bila ditemukan hasilnya tetap negatif, maka yang bersangkutan dinyatakan bebas Covid-19,” jelasnya.

Kendatipun demikian, lanjut Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini, bila hasilnya negatif dan orangnya dalam kondisi sehat, maka dapat dipulangkan dengan ketentuan Gugus Tugas Provinsi menyerahkan kepada Satgas Gotong-Royong Desa Adat setempat untuk dilakukan karantina mandiri.

“Karantina mandiri dilakukan selama tujuh hari pada kamar tersendiri. Dan selama masa karantina mandiri harus memakai peralatan kebutuhan pribadi untuk makan, minum, mandi, pakaian, dan lain-lain yang khusus terpisah dengan anggota keluarga yang lain,” bebernya.

Selain itu, lanjut Gubernur, sesuai protokol kesehatan yang bersangkutan harus selalu memakai masker dan mencuci tangan, meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi, mengkonsumsi suplemen seperti multi vitamin, madu, dan ramuan lain serta selalu berolah raga. “Jadi tidak dilepas begitu saja, masih ada proses yang dilaksanakan,” jelasnya.

Tak terhenti sampai di situ, OTG ini juga harus segera melapor kepada Satgas Gotong-Royong atau langsung kepada petugas kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit bila mengalami demam, batuk, gangguan pernafasan, atau kondisi kesehatan yang buruk.

“Selama masa karantina mandiri diawasi oleh Satgas Gotong Royong Desa Adat dan setelah menjalani masa karantina tujuh hari dan tidak mengalami gejala sakit, maka karantina mandiri dihentikan,” ujarnya.

Selain kasus OTG, Gubernur yang saat itu didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra juga menyinggung tentang pasar tradisional di beberapa daerah yang belakangan juga berkembang menjadi klaster baru. Gubernur pun menginstruksikan langkah-langkah baru guna mempersempit penularan dengan menerapkan standar dan protokol yang harus dijalankan.

Seperti pengelola pasar tradisional wajib mengikuti rapid test, melakukan tes suhu tubuh kepada pedagang, pengunjung atau pembeli, menyediakan poster imbauan protokol kesehatan, memastikan semua pedagang, tukang parkir, dan petugas pasar mengikuti rapid test, dan melarang pedagang berjualan yang tidak mengikuti rapid test.

Sementara itu untuk pusat perbelanjaan atau pasar modern juga diinstruksikan untuk menerapkan hal serupa diatas termasuk melakukan rapid test bagi karyawan secara mandiri, dan juga diarahkan untuk melakukanpembayaran atau transaksi secara non tunai.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga meminta pengelola usaha pariwisata yang akan membuka usahanya wajib memiliki sertifikat Tatanan Kehidupan Era Baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, lanjut dia, pengelola usaha pariwisata wajib pula mengikuti ketentuan melakukan rapid test bagi karyawannya atas biaya mandiri, dan menyediakan sarana pencegahan Covid-19. “ Pengelola usaha pariwisata yang beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Tatanan Kehidupan Era Baru atau tidak disiplin dalam melaksanakannya akan ditertibkan oleh aparat yang berwenang,” jelasnya.