Cegah Potensi Pungli, UPP Bali Sosialisasikan Saber Pungli ke Kabupaten/Kota

Mar 02, 2020
6 views
Cegah Potensi Pungli, UPP Bali Sosialisasikan Saber Pungli ke Kabupaten/Kota

Denpasar - Unit
Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Bali secara marathon melaksanakan
sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ke Kabupaten/Kota.
Kegiatan sosialisasi diawali di Kota Denpasar yang dilaksanakan di Gedung
Dharma Negara Alaya, Lumintang, Senin (2/3).

Sosialisasi yang
melibatkan bendesa adat, perbekal, pecalang dan OPD Pemkot Denpasar
menghadirkan beberapa pembicara dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan
Tinggi Bali, Badan Intelejen Daerah, Irwasda dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat
(PMA) Provinsi Bali.

Dalam arahannya,
Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada menyampaikan  sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah
terjadinya pungli yang berdampak pada tindakan hukum. Pembentukan Saber Pungli
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Saber
Pungli. “ Mengacu pada Perpres, ada beberapa penekanan Presiden Joko Widodo
antara lain jangan korupsi, harus kerja keras, cepat produktif, keras, jangan
terjebak pada rutinitas, kerja berorientasi hasil nyata,” tukas Bagiada.

 Pungli dijelaskan Bagiada merusak sendi
kehidupan berbangsa. “ Harus ada upaya pencegahan secara terpadu agar ada efek
jera. Oleh karena itu, seluruh komponen wajib memahami apa itu pungli. Pungli
adalah pengenaan biaya pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dan
tidak sesuai ketentuan,” katanya.  

Pungli
dijabarkannya adalah pungutan tanpa dasar hukum. Tiga unsur pungli yaitu
pemerasan, suap dan gratifikasi. Pungli berpotensi terjadi di ranah perijinan,
penyaluran hibah bansos, bidang pendidikan dan pengadaan barang/jasa.  Terkait dengan dana bantuan untuk desa adat,
penggunaannya juga harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam penggunaan
APBD.

Sementara itu, Ketua
Pokja Yustisi UPP Saber Pungli Bali Nyoman Sucitrawan, SH.MH menyampaikan bahwa
pihaknya banyak menerima laporan terkait dudukan (pungutan) di lingkup desa
adat terhadap krama tamiu dan tamiu yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Desa Adat di Bali dan turunannya Pergub Nomor 34 Tahun 2019 Tentang
Tata Kelola Keuangan Desa Adat di Bali

Meskipun sudah
ada payung hukum, ia minta desa adat agar tetap mengedepankan kehati-hatian
dalam melakukan dudukan (pungutan) bidang kependudukan. “Harus ada juklak dan
juknis terkait dudukan terhadap krama tamiu dan tamiu, serta fasilitasi Dinas
PMA dalam penyusunan pararem,” tegasnya.

 Menunggu juklak, juknis dan proses fasilitasi,
ia mengharapkan agar desa adat menerapkan sistem punia yang didasari keiklasan.
Tanpa juklak, juknis dan fasilitasi Dinas PMA, ia khawatir pungutan ini memicu
persaingan antar desa adat.Pada bagian lain, desa adat juga diminta cermat dan
hati-hati dalam pengelolaan keuangan bantuan dari APBD.

DI sisi lain, Pembicara
dari Pokja Pencegahan UPP Kadek Yuliana menyampaikan beberapa saran terkait
pungutan khususnya bidang kependudukan yakni perlu juklak dan juknis terkait
Perda dan Pergub Desa Adat, khususnya terkait pungutan terhadap krama tamiu dan
tamiu. Lalu ada Penyusunan pararem terkait pungutan krama tamiu dan tamiu perlu
difasilitasi oleh Dinas PMA Provinsi Bali. “ Sebelum ada pengaturan lebih
teknis dan fasilitasi Dinas PMA, pungutan ditunda dulu, laksanakan sistem punia.
Perlu ada pendampingan pengelolaan dana desa adat agar tidak terjadi persoalan
hukum di kemudian hari.Dudukan kepada krama tamiu dan tamiu sementara dilakukan
dalam bentuk punia, sehingga tak ada batasan nominal,” jelasnya.

Dalam diskusi
tersebut, Bendesa Adat Denpasar Rai Sudarma tak sependapat kalau pelaksanaan
dudukan (pungutan) ditunda sambil menunggu juklak, juknis dan fasilitasi Dinas
PMA. Karena menurutnya pararem sudah dibuat dan disepakati oleh seluruh desa
adat se-Kota Denpasar. Kami juga sudah membentuk tim pembina dan pengawas
pecingkreman.